
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah Nomor 978.1/2853 tanggal 7 April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM tahun 2021 di Jawa Tengah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kejelasan bahwa dana BPUM pada kuartal pertama tahun 2021 disalurkan kepada penerima tahun 2020 dengan rincian:
a. Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020;
b. Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tidak cair
c. Data penerima tahun 2020
2. BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah)
3. Pendataan usulan BPUM tahun 2021 dimulai tanggal 12 s.d 20 April 2021 melalui link https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9 dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki E-KTP;
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari petinggi/lurah.
d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD:
e. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
4 Dokumen usulan calon penerima BPUM disampaikan ke Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara antara lain :
- Foto Copy KTP Elektronik
- Foto Copy KK
- Foto Copy Surat Nomor Induk Berusaha /Surat Keterangan Usaha - --- Cetak Foto Berwarna Bukti usaha-----